Hukum

Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum di Era Industri 5.0 dan Pasca Pandemi Covid 19 (Book Chapter)

Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum di Era Industri 5.0 dan Pasca Pandemi Covid 19 

Buku ini merupakan Book Chapter hasil kerjasama Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi dengan Unisri Press.

Editor:

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.

Electrananda S.H., M.H.

 Penulis:

Dr Widiastuti S.H MS. M.Hum;

Dr Lusia Indrastuti S.H M.Si M.H;

Dr Dora KusumastutiS.H M.H;

Dr Doris Rahmat S.H M.H;

Agatha Jumiati S.H M.H;

Esti Aryani S.H M.H;

Ellectrananda Anugerah A S.H M.H;

Syifa Rana Tsary S.H M.H

Penerbit: UNISRI Press

Tahun terbit: 2022, Januari

Ukuran buku: A5

ISBN: 978-623-5859-08-8

Jumlah Halaman: v + 137

DAFTAR ISI

  1. Koperasi Gagal Bayar  oleh  Widiastuti
  2. Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Administrasi  oleh  Dr Lusia Indrastuti S.H M.Si M.H
  3. Penguatan UMKM melalui Optimalisasi  Peran Koperasi pada Massa Pandemi Covid 19  oleh  Dr. Dora Kusumastuti.SH.,MJ
  4. Peranan Lembaga Adat di Minangkabau Dalam Penyelesaian Sangketa Tanah Pusako Tinggi  oleh  Dr Doris Rahmat S.H., M.H
  5. Mengkritisi Perubahan  Pola Hubungan  Industrial  di Era Revolusi Industri 4.0  dari Perspektif Teori Keadilan Kontemporer  oleh  Agatha Jumiati
  6. Penerapan E -Court  Perkara Pidana sebagai Implementasi Asas Peradilan  Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan  oleh  Esti Aryani & Marihot Janpieter Hutajulu
  7. Pengawasan Dana Desa Untuk Bantuan Masyarakat di Masa Pandemi Covid 19  oleh  Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi
  8. Kebijakan Hukum terhadap Digitalisasi Pendidikan Era Pandemi Covid-19 di Indonesia  oleh  Syifa Rana Tsary, S.H.,M.H.

SINOPSIS

Buku ini merupakan book chapter yang berisi 8 paper hasil penelitian dan kajian pustaka dari pada dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi. Buku telah direview oleh editor/ reviewer eksternal, yakni Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M., sebagai pakar kajian hukum. Kajian-kajian di dalamnya merangkum tentang dinamika pandemi COVID 19 yang berlangsung sejak tahun 2020, yang juga berpengaruh pada bidang penegakkan hukum, dengan berbagai fenomenanya. Di bidang penegakan hukum tidak berbeda dengan bidang-bidang lain yang harus bergerak karena tujuan pokoknya adalah menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat dan semua harus tunduk dengan ketentuan hukum yang telah mengatur apapun situasinya. Dengan adanya Pandemi Covid-19 yang tak kunjung hilang dan masih menghantui kehidupan manusia memaksa sejumlah adaptasi secara cepat di berbagai sektor kehidupan di mana kebanyakan jalan keluar yang ditempuh orang dengan memanfaatkan teknologi digital yang diprediksi akan menjadi trend baru baik cara berhukum maupun cara berekonomi, bersosial dan berbudaya dengan mengikuti cara-cara yang telah melatih kita selama ini (masa Pandemi Covid-19).

DOWNLOAD FILE

A5_Book Chapter_Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum di Era Industri_compressed