Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum di Era Industri 5.0 dan Pasca Pandemi Covid 19 (Book Chapter)
Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum di Era Industri 5.0 dan Pasca Pandemi Covid 19
Buku ini merupakan Book Chapter hasil kerjasama Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi dengan Unisri Press.
Editor:
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
Electrananda S.H., M.H.
Penulis:
Dr Widiastuti S.H MS. M.Hum;
Dr Lusia Indrastuti S.H M.Si M.H;
Dr Dora KusumastutiS.H M.H;
Dr Doris Rahmat S.H M.H;
Agatha Jumiati S.H M.H;
Esti Aryani S.H M.H;
Ellectrananda Anugerah A S.H M.H;
Syifa Rana Tsary S.H M.H
Penerbit: UNISRI Press
Tahun terbit: 2022, Januari
Ukuran buku: A5
ISBN: 978-623-5859-08-8
Jumlah Halaman: v + 137
DAFTAR ISI
- Koperasi Gagal Bayar oleh Widiastuti
- Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Administrasi oleh Dr Lusia Indrastuti S.H M.Si M.H
- Penguatan UMKM melalui Optimalisasi Peran Koperasi pada Massa Pandemi Covid 19 oleh Dr. Dora Kusumastuti.SH.,MJ
- Peranan Lembaga Adat di Minangkabau Dalam Penyelesaian Sangketa Tanah Pusako Tinggi oleh Dr Doris Rahmat S.H., M.H
- Mengkritisi Perubahan Pola Hubungan Industrial di Era Revolusi Industri 4.0 dari Perspektif Teori Keadilan Kontemporer oleh Agatha Jumiati
- Penerapan E -Court Perkara Pidana sebagai Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan oleh Esti Aryani & Marihot Janpieter Hutajulu
- Pengawasan Dana Desa Untuk Bantuan Masyarakat di Masa Pandemi Covid 19 oleh Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi
- Kebijakan Hukum terhadap Digitalisasi Pendidikan Era Pandemi Covid-19 di Indonesia oleh Syifa Rana Tsary, S.H.,M.H.
SINOPSIS
Buku ini merupakan book chapter yang berisi 8 paper hasil penelitian dan kajian pustaka dari pada dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi. Buku telah direview oleh editor/ reviewer eksternal, yakni Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M., sebagai pakar kajian hukum. Kajian-kajian di dalamnya merangkum tentang dinamika pandemi COVID 19 yang berlangsung sejak tahun 2020, yang juga berpengaruh pada bidang penegakkan hukum, dengan berbagai fenomenanya. Di bidang penegakan hukum tidak berbeda dengan bidang-bidang lain yang harus bergerak karena tujuan pokoknya adalah menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat dan semua harus tunduk dengan ketentuan hukum yang telah mengatur apapun situasinya. Dengan adanya Pandemi Covid-19 yang tak kunjung hilang dan masih menghantui kehidupan manusia memaksa sejumlah adaptasi secara cepat di berbagai sektor kehidupan di mana kebanyakan jalan keluar yang ditempuh orang dengan memanfaatkan teknologi digital yang diprediksi akan menjadi trend baru baik cara berhukum maupun cara berekonomi, bersosial dan berbudaya dengan mengikuti cara-cara yang telah melatih kita selama ini (masa Pandemi Covid-19).
DOWNLOAD FILE
A5_Book Chapter_Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum di Era Industri_compressed
Leave a Reply